Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Skandal Seragam Sekolah di Riau Mulai Terbuka, Ketua KNPI Larshen Yunus Desak Kepala Dinas dan Pejabat Terlibat Dicopot

×

Skandal Seragam Sekolah di Riau Mulai Terbuka, Ketua KNPI Larshen Yunus Desak Kepala Dinas dan Pejabat Terlibat Dicopot

Sebarkan artikel ini

“Seragam Sekolah Jadi Sorotan Pemprov Riau, Isu Pengadaan Seragam SMA dan SMK Negeri sebelumnya menjadi Perhatian yang sangat Serius oleh Pemerintah Provinsi Riau”

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, baru-baru ini secara terbuka menyinggung persoalan tersebut, pada saat Momentum Pelantikan 77 orang Kepala SMA, SMK dan SLB di Riau, yakni pada hari Selasa yang lalu (26/5/2026).

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto melontarkan Kritik Keras terhadap praktik penjualan seragam di Lingkungan Sekolah. Mantan Birokrat Senior itu menilai, bahwa Biaya yang dibebankan kepada orang tua tidak sebanding dengan Kualitas Pakaian yang diterima para siswa, bahkan Plt Gubri itu menyebut praktik tersebut sebagai bentuk Pemerasan terhadap masyarakat dengan alih-alih meringankan beban orang tua murid.

Pihak Sekolah justru dinilai telah berhasil Membebani mereka dengan biaya yang besar. SF Hariyanto kemudian meminta agar seluruh Dana Seragam yang terbukti bermasalah segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Permintaan itu disampaikan setelah dirinya memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan Pemeriksaan terhadap dugaan Praktik Bisnis Seragam yang berlangsung setiap tahun.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polres Tebing Tinggi Edukasi Pengguna Jalan

Menurutnya, Hasil Pemeriksaan menunjukkan persoalan itu telah melibatkan banyak pihak dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Diduga kuat sangat Bertentangan dengan Aturan Kemendikbud RI.

Jondra Manurung menjelaskan, bahwa Praktik Pengadaan Seragam tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yakni soal Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa, Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara pada Pasal 13 menegaskan, bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun membebani orang tua membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Secara aturan sudah jelas ada Larangannya,” kata Jondra dengan nada tegas.

Larshen Yunus menambahkan lagi, bahwa apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan adanya Penyalahgunaan Jabatan atau keuntungan yang diperoleh secara Melawan Hukum dari Pengadaan Seragam tersebut, maka Penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Dukung Ketapang, Kapolsek Siantar Utara Monitoring Lahan Jagung Petani Binaannya

“Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan uang masyarakat. Siapapun yang terbukti bersalah harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya di hadapan hukum. Ini momentum untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan dan berkeadilan,” tutup Larshen Yunus, yang juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau.

Potensi Perputaran Dana Capai Rp.174 Miliar
dari Hasil Penelusuran dan Perhitungan berdasarkan Daya Tampung Siswa tahun 2024, Bisnis Seragam SMA dan SMK Negeri di Riau diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar sekali.

Berdasarkan Data dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dirilis pada bulan Mei 2024, Total Daya Tampung Siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai 92.965 Orang. Jumlah itu terdiri dari 60.515 Siswa SMA Negeri dan 32.450 Siswa SMK Negeri.

Baca Juga  Polres Sergai Pengamanan Sholat Jumat Di Mesjid Bintang Bayu, Wujud Polri Hadir Di Masyarakat

Jika mengacu pada Harga Seragam yang ditetapkan saat itu, maka perhitungannya sebagai berikut ini:
SMA Negeri:
Jumlah Siswa: 60.515 Orang
Biaya Seragam per Siswa: Rp.1.750.000
Total Senilai Pengadaan: sekitar Rp.105,9 Miliar
SMK Negeri:
Jumlah Siswa: 32.450 Orang
Biaya Seragam per Siswa: Rp.2.100.000
Total Nilai Pengadaan: sekitar Rp.68,14 Miliar
Jika dijumlahkan, Potensi Nilai Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai Lebih dari Rp.174 Miliar dalam satu tahun.

Besarnya nilai perputaran Dana tersebut menjadikan Bisnis Pengadaan Seragam Sekolah sebagai salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan serius di Lingkungan Pendidikan di Wilayah Provinsi Riau.

DPD KNPI Riau mendesak agar seluruh temuan Audit dibuka secara Transparan kepada publik serta ditindaklanjuti hingga ke Ranah Hukum apabila ditemukan unsur Pelanggaran yang Merugikan Masyarakat maupun Keuangan Negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *