Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sinergi Reskrim dan Jahtanras, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Lembu Residivis dalam Hitungan Jam

×

Sinergi Reskrim dan Jahtanras, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Lembu Residivis dalam Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini

“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja sama solid antara Reskrim dan Jahtanras,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

Dari hasil interogasi, tersangka Roni mengakui perbuatannya telah mencuri ternak lembu milik korban pada Sabtu, 08 Agustus 2026. Bahkan, pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi pencurian ternak yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kalinya.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan pencurian, serta satu ekor ternak lembu milik korban yang telah dikembalikan.

Baca Juga  Sat Lantas Olah TKP Becak Dayung Tabrakan dengan Truk Tronton

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tindak lanjut penyidikan yang akan mencakup penyitaan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian.

“Kami akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

Menutup keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian ternak yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar warga di wilayah pedesaan.

Baca Juga  Polsek Padang Hilir Terima Keluhan Masyarakat Saat Jumat Curhat

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian ternak, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas,” tutup IPTU Sonni G. Silalahi.

Dengan terungkapnya kasus ini, jajaran Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *