Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan keberhasilan jajarannya bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 19.45 WIB.
Dalam keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
“Kasus ini merupakan bentuk keberhasilan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu milik warga,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.
Kasus ini bermula dari laporan Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Ujung Padang, yang melaporkan kehilangan satu ekor ternak lembu betina miliknya senilai Rp7.000.000 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas tanggal 10 Agustus 2026.
Menjelaskan kronologi kejadian, IPTU Sonni G. Silalahi menyebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 08 Agustus 2026, sekira pukul 14.30 WIB, di areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang.
“Korban pertama kali menyadari kehilangan lembunya pada Sabtu sore saat mengecek kandang di areal Afdeling I Kebun Tinjowan, namun setelah dicari ke area penggembalaan biasa, lembu tersebut tidak ditemukan,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.
Ia menambahkan bahwa korban baru menemukan titik terang pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu yang hilang berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan berhasil mengambil kembali ternaknya tersebut.
“Setelah membuat laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.
Ia menjelaskan bahwa titik terang kasus ini mulai terungkap setelah petugas berhasil mengamankan seorang pembeli lembu bernama Mariadi, yang memberikan keterangan mengenai ciri-ciri pelaku yang menjual ternak tersebut kepadanya.
“Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Mariadi, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan analisa mendalam hingga mengarah pada seorang pelaku berinisial RONI, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Roni di wilayah Kecamatan Ujung Padang.












