Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLubuk Linggau Dewa Nusantara News

Sidang Perdana Djoko Purnomo Dan Bagio Wilujeng Dua Orang Kepercayaan H. Halim Ali

×

Sidang Perdana Djoko Purnomo Dan Bagio Wilujeng Dua Orang Kepercayaan H. Halim Ali

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU | Dewanusantaranews.com – Dua terdakwa Pemalsuan Dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) disidangkan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau . Selasa 1 Oktober 2024

Keduanya yakni Bagio Wilujeng (56) warga Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan Djoko Purnomo (60) , warga desa peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin

Keduanya jalani sidang perdana karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan kedua kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya

Baca Juga  Pengamat Hukum Soroti Dugaan Pelecehan Verbal oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya : “Moralitas Aparat Dipertanyakan“

Oktober 2024 JPU Zubaidi, Heru Saputra, dan Dewangga membenarkan bahwa hari ini sidang agenda dakwaan

Dalam dakwaannya bermula dari terbitnya Izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Perusahaan yaitu Perseroan Terbatas PT. SKB dengan luas keseluruhan lebih kurang 3860 Ha. yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *