LUBUK LINGGAU | Dewanusantaranews.com – Dua terdakwa Pemalsuan Dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) disidangkan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau . Selasa 1 Oktober 2024
Keduanya yakni Bagio Wilujeng (56) warga Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan Djoko Purnomo (60) , warga desa peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin
Keduanya jalani sidang perdana karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan kedua kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya
Oktober 2024 JPU Zubaidi, Heru Saputra, dan Dewangga membenarkan bahwa hari ini sidang agenda dakwaan
Dalam dakwaannya bermula dari terbitnya Izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Perusahaan yaitu Perseroan Terbatas PT. SKB dengan luas keseluruhan lebih kurang 3860 Ha. yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin












