Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Penggugat M.Sugiarto PNS TNI.AL LANTAMAL 1 BELAWAN, Dengan Agenda Menghadirkan Saksi ke II Dari Tergugat Eka Wardani

×

Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Penggugat M.Sugiarto PNS TNI.AL LANTAMAL 1 BELAWAN, Dengan Agenda Menghadirkan Saksi ke II Dari Tergugat Eka Wardani

Sebarkan artikel ini

Medan | Dewanusantaranews.com

Senin , tanggal 20/5/2024. sidang gugatan cerai
yang dilakukan .M.Sugiarto PNS Lantamal I Belawan, terhadap tergugat Eka Wardani masih di lanjutkan di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan .ruang III no urut 20. Jln.Sisingamangaraja km 8,8 Medan Amplas ( Sumut ).

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi kedua , yaitu EW dan bukti bukti dari tergugat Eka Wardani .

Dimana keterangan saksi kedua EW menyatakan ,” sesuai yang saya dengar dari tergugat Eka Wardani,adanya dugaan Poligami yang di lakukan oleh Penggugat M Sugiarto yg dinyatakan sdh di BAP POMAL TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN pada tgl 05 Agustus 2022 , dengan nomor : R/139/Vlll/2022 , dimana sejak tahun 2016 – 2020, dan tergugat Eka Wardani juga menyatakan bahwasanya penggugat M.Sugiarto tidak pernah di berikan uang belanja sedikitpun sejak menikah ditahun 2016. dan segala sesuatunya mulai dari belanja , hingga memasak pun di lakukan oleh tergugat M Sugiarto sendiri, baik itu makanan dan semua belanja kebutuhan tergugat Eka Wardani pun di jatah dan di simpan di dalam lemari pakaian dan kunci nya di pegang oleh pemggugat M.Sugiarto. dan tergugat Eka,Wardani juga menyatakan sejak tgl 01 September
2021 hingga kini penggugat M Sugiarto sudah tidak pernah lagi pulang kerumah dinas (RUMDIS) Komplek TNI.AL Barakuda tempat penggugat dan tergugat selama ini tinggal bersama,dan sejak tgl 01 september 2023 penggugat M.Sugiarto sudah pergi dan tidak lagi pernah pulang kerumah
Dinas lagi dan sama sekali tidak pernah lagi memberi nafkah Lahir dan Bathin hingga saat ini , serta mengadakan transaksi hutang
piutang di BRI KECAB BELAWAN sebesar Rp. 250..000.000.- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah )pada tanggal 19/10/2022 s/d 19/10/2029 ,(bukti terlampir ),dimana hutang piutang tersebut diketahui tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan dari tergugat selaku istri sah di dinas TNI.AL Lantamal 1 Belawan tempat penggugat M.Sugiarto bekerja .” pungkas saksi kedua EW tersebut di persidangan pengadilan Agama Negeri Kelas 1 Medan ketika saat di wawancarai awak media .

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri, Polres Sergai Gelar Makan Siang Gratis Anak Sekolah Dasar

.” Tergugat Eka Wardani mengatakan ,harapan
saya ,memohon kepada Mejelis Hakim agar keadilan ,dimana sudah menghadirkan dua saksi – saksi beserta bukti bukti yang selama ini terjadi di dalam rumah tangga saya, terkait semua perlakuan suami terhadap saya ,semua sudah di ketahui oleh majelis hakim dengan jelas.dan saya berharap kepada Majelis hakim agar Adil dan Bijaksana dalam mengambil keputusan dalam menangani perkara ini .sebab semua perbuatan penggugat M.Sugiarto itu sudah sangat melukai hati saya dan keluarga besar saya, dan juga sudah mencoreng citra dari pada Institusi TNI AL.LANTAMAL 1 BELAWAN, Semoga Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya ,” pungkas tergugat Eka Wardani kepada awak media.

Baca Juga  Ketua Umum DPP MOSI Franky Manalu S.Th,SH. Resmi Melantik Sebagai Ketua DPD Rudi Hutagaol

Diketahui juga Rahmadian SH. dari LBH Humanihora, selaku kuasa hukum dari tergugat Eka Wardani mengatakan ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *