Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya Narkoba

×

Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

AMAT KUE bin EDI yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 971,93 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh tiga) gram ungkap kasus Sat Resnarkoba.

LEO (inisial LWS) yang ditangkap di kecamatan Siak dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 63.55 (enam puluh tiga koma lima puluh lima) Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.

AKBP Asep juga menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua jenis yaitu Sabu dan Ganja Kering.

“Total barang bukti narkotika jenis Shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 75,66 (tujuh puluh lima koma enam puluh enam) Gram. Total barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 2.721 (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu) Gram,” sebutnya.

Baca Juga  Personil Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Geng Motor

Dalam press release tersebut, AKBP Asep Sujarwadi juga mengatakan bahwa melalui pengungkapan dan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sebanyak ratusan jiwa.

“Hasil Penangkapan dan pemusnahan Dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 378 ( jiwa dengan asumsi 0.5 gram untuk 1 orang pengguna. Serta jenis Shabu yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 8.163 jiwa dengan asumsi 0,2 gram untuk 1 orang pengguna.Dengan total keseluruhan 8.541 jiwa terselamatkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang Persangkakan terhadap para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *