SIAK – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Resor (Polres Siak) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan Sabu dari empat perkara yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Siak.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI di Halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (21/10/2024) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, Ketua LAM Kabupaten Siak,Perwakilan Pejabat unsur terkait,Pejabuat utama Polres Siak,Ketua Granat, serta Siswa-siswi SMA seserajat di wilayah Kecamatan Dayun.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut melibatkan Siswa-siswi SMA untuk memberikan edukasi.
“Kepada Siswa-siswi kami mengimbau agar tidak terjerumus dalam bahaya gelap narkotika, bisa kita lihat bersama bahwa tidak terlihat perbedaan antara garam dengan sabu,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan terkait pemusnahan yang dilakukan yaitu terdiri dari 13 tersangka. Dengan empat perkara yang nerhasil diungkap Polres Siak.
“Adapun 4 (empat) perkara pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan ungkap kasus dari Satnarkoba polres siak. Yaitu inisial ES, yang ditangkap di kecamatan Tualang dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 1.749,07 (seribu tujuh empat puluh sembilan koma nol tujuh) gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba,” terang Kapolres.
Selanjutnya, yaitu Inisial SW yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 12,11 (dua belas koma sebelas )Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.












