Simalungun – Dewanusantaranews.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Nasdem dan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut X meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Rony Situmorang, SH, M.IP, melaksanakan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 yang berlangsung pada 5 hingga 14 Februari 2026.
Kegiatan reses tersebut digelar di areal SD Plus Tigabalata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, aparat kecamatan, perwakilan kelurahan, serta unsur TNI.
Dalam kesempatan itu, Rony Situmorang turun langsung menyerap dan mendengarkan berbagai aspirasi penting masyarakat, mulai dari persoalan sengketa tanah, tingginya harga pupuk bagi petani, hingga mekanisme dan kriteria penerima bantuan sosial.
Sengketa Tanah Jadi Sorotan Warga
Salah satu aspirasi yang mendapat perhatian serius disampaikan oleh Rohani Siahaan, warga Kelurahan 13, Kecamatan Jorlang Hataran.
Ia mengungkapkan adanya persoalan lahan seluas sekitar 9.600 meter persegi yang menurutnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun saat ini justru dikuasai oleh perorangan.
“Masalah ini sudah hampir sembilan tahun berjalan. Surat pelepasan dari perkebunan ada, peta juga ada. Namun tanah yang seharusnya menjadi fasilitas untuk masyarakat malah dikuasai individu. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Rohani di hadapan peserta reses.
Ia berharap DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mendorong penyelesaian yang adil serta memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Petani Keluhkan Tingginya Harga Pupuk
Selain persoalan tanah, masyarakat petani juga menyampaikan keluhan terkait mahalnya harga pupuk yang dinilai tidak sebanding dengan hasil panen. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan ekonomi petani.
Menanggapi hal itu, Rony Situmorang menjelaskan bahwa bantuan sektor pertanian dapat diperjuangkan melalui kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah terdaftar resmi dan berbadan hukum.
“Silakan menyusun proposal, baik ke tingkat provinsi maupun pusat. Syarat utamanya, kelompok tani harus terdaftar di dinas terkait. Saya siap memfasilitasi sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rony.












