Pertanyaan Seputar Bantuan Sosial
Isu lain yang turut mencuat adalah kriteria penerima bantuan sosial, termasuk bantuan bagi lansia. Warga mempertanyakan mengapa masih terdapat masyarakat yang dinilai layak namun belum menerima bantuan, sementara yang lain sudah terdata.
Menanggapi hal tersebut, Rony Situmorang menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial bukan kewenangan pribadi, melainkan berdasarkan hasil survei dan pendataan tenaga sosial Kementerian Sosial, yang dilakukan secara berkala dan dinamis.
“Data penerima bantuan itu bisa berubah karena ada survei ulang. Jika ditemukan ketidaktepatan, dapat diperbaiki melalui musyawarah dan pendataan ulang sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Penjelasan tersebut turut diperkuat oleh pihak kecamatan, yang menyampaikan bahwa kelurahan memiliki keterbatasan anggaran, berbeda dengan desa atau nagori yang memperoleh alokasi dana desa.
Komitmen Jaga Kondusivitas
Menutup kegiatan reses, Rony Situmorang menegaskan komitmennya untuk menyalurkan setiap aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Apabila suatu persoalan telah masuk ke ranah hukum, tentu harus kita hormati prosesnya. Namun DPRD tetap dapat mendorong penyelesaian melalui jalur yang tepat. Saya siap mendampingi masyarakat sepanjang sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan reses tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa aspirasi publik merupakan fondasi utama dalam kerja-kerja legislatif.
Acara reses turut dihadiri Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar, Sekcam Agustina, serta Babinsa Sertu Iskandar Khan.
(AG)












