Melawi Kalbar – Dewanusantaranews.com – M.E.S (28) pria asal salah satu desa di Kecamatan Ella Hilir diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi atas laporan korban E.N.S yang merupakan istri terlapor telah melakukan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu penginapan di Ella Hilir pada tanggal 23 mei 2025.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K. S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan seorang laki laki dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (3/6/25).
“Benar telah diamankan M.E.S dan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim AKP Amril.
Penyidikan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR/tanggal 28 mei 2025, terhadap M.E.S telah dilakukan langkah langkah penyidikan dan dari keterangannya mengakui melakukan penganiayaan.












