“M.E.S mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan di hadapan penyidik, saat ini dalam proses dan kami memastikan perkara ini akan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas AKP Amril.
Atas kejadian, M.E.S kami sangkakan pasal “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana di maksud pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar apa bila ada permasalahan dalam keluarga dapat di komunikasikan dengan baik, hindari dengan kekerasan.
Sumber : Humas Samsi
Jono//98












