Ahli waris Djidja juga meminta ketegasan pemerintah setempat untuk memberikan edukasi tentang pemilik tanah berdasarkan data instansi. “Kami meminta agar masalah ini ditindak lanjuti dan pemerintah setempat bertekad memberikan edukasi tentang pemilik tanah yang jelas berdasarkan data yang dimiliki instansi,” ujar perwakilan ahli waris Djidja.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Abdul Rahmat daeng Ngewa menambahkan bahwa upaya penyelesaian melalui jalur masyarakat dan pemerintah terus dilakukan secara terstruktur untuk mencegah masalah menjadi lebih parah. Sampai saat ini, jadwal pertemuan langsung kedua belah pihak belum ditentukan secara pasti namun akan diumumkan segera oleh pihak Desa.
Tanah milik Djidja yang berada di Desa Sugitanga, Kecamatan Bajeng, Desa Pabbentengang, RT 001 RW 002, memiliki nomor objek pajak 73.06.020.007.014-0128.0 dan telah lunas dibayar PPB sampai pembayaran terakhir pada tanggal 31 Oktober 2025.,Ungkapnya,
Arifin Sulsel
Redaksi : Sorotanpublic.com












