Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Beraksi di Lorong III, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti

×

Beraksi di Lorong III, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 30 April 2025 pukul 22.15 WIB, tim Unit 1 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tersangka berinisial MT alias Yopi (35), seorang pria beragama Islam dan berdomisili di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram, satu helai tisu warna putih, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga  Kuliah Gratis!, Buruan Daftar di Telkom University ,Ini Syarat Dan Jadwalnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Tanjung Balai. Saat ini, identitas J masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polres Labuhan Batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *