Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHPidana”, pungkas Kapolsek. (Rs).












