TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias Rizki (22), yang merupakan warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kasus ini bermula pada Jumat dini hari (3/10/2025), saat korban Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, menginap di Penginapan Fajar Murni bersama rekannya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan, namun korban lupa mencabut kunci dari bagasi motornya. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada ditempat parkir.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu malam (15/10), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan”, ungkap Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman,SH pada Kamis (16/10).
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan , tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.45 Wib, saat pelaku sedang membeli nasi dipinggir jalan.












