Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, S.H. berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir. Pada Sabtu malam (20/9), petugas gabungan berhasil menangkap pelaku disebuah cafe di Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Pelaku sempat berusaha kabur lewat pintu belakang cafe saat akan diamankan, namun berkat kesigapan petugas dilapangan akhirnya pelaku berhasil diamankan”, lanjut Kapolsek.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi dan sudah dilakukan penahanan. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, Tuturnya. (RS).












