Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Saat pelaku hendak dibawa menuju Mapolres Tebing Tinggi, petugas sempat mendapat penghadangan oleh sejumlah pihak. Situasi sempat memanas, sehingga petugas meminta bantuan personel Samapta untuk mengamankan keadaan”, lanjutnya.
Menurutnya, pelaku ini merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (RS).












