Kapolsek Tambusai mengimbau, agar Masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama yang dilakukan tanpa bukti kuat atau hanya berdasarkan kepercayaan semata.
“Saya mengimbau Warga agar lebih berhati-hati dan memastikan semua transaksi disertai dokumen resmi untuk menghindari penipuan,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan, serta satu unit handphone milik Pelaku.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun Penjara.
Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan lanjutan, dan Pelaku ditahan di Mapolssk Tambusai. *(Hs/DNN)*












