Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sempat Buron, Eks Karyawan Agung Toyota Berhasil ditangkap Polsek Tambusai

×

Sempat Buron, Eks Karyawan Agung Toyota Berhasil ditangkap Polsek Tambusai

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Tambusai mengimbau, agar Masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama yang dilakukan tanpa bukti kuat atau hanya berdasarkan kepercayaan semata.

“Saya mengimbau Warga agar lebih berhati-hati dan memastikan semua transaksi disertai dokumen resmi untuk menghindari penipuan,” tegas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan, serta satu unit handphone milik Pelaku.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun Penjara.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan lanjutan, dan Pelaku ditahan di Mapolssk Tambusai. *(Hs/DNN)*

Baca Juga  Kemenko Polkam Tekankan Pentingnya Sinergi Komunikasi Publik Hadapi Disinformasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *