Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

SB (34) Dibekuk Polsek Tambora Usai Bawa Kabur dan Cabuli Remaja 17 Tahun di Beberapa Lokasi*

×

SB (34) Dibekuk Polsek Tambora Usai Bawa Kabur dan Cabuli Remaja 17 Tahun di Beberapa Lokasi*

Sebarkan artikel ini

Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.

” Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku,” terang Sudrajat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H Lakukan Koordinasi Pilkada 2024

(*Humas Polres Metro Jakarta Barat*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *