Beliau menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika dirumah milik pelaku AS.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rs).












