Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial KB (28) dan AS (28) di belakang sebuah rumah di Jalan Gelatik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 2,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita pipet berbentuk skop, kotak plastik yang dilapisi lakban, handphone serta uang tunai, Paparnya.
“Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












