Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

SatResnarkoba Polres Rohul Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 105,92 Gram di Tambusai

×

SatResnarkoba Polres Rohul Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 105,92 Gram di Tambusai

Sebarkan artikel ini

Dari hasil interogasi di tempat kejadian(TKP), tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial BG. Selanjutnya, Petugas segera melakukan pengejaran. namun, BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran Narkotika, demi menyelamatkan generasi bangsa. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber AKP. Repelita Ginting.

Baca Juga  Turnamen Bulu Tangkis Winasta Ayu Duri Cup II 2024 di Gor Kelapa Mas Aditya Kelurahan Watervang Berakhir Sukses dan di Hadiri Paslon Wako (H.rodi Wijaya)

Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika. Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba. Karena, peredaran gelap Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan anak bangsa.*(H.Sihombing)*

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *