Dari hasil interogasi di tempat kejadian(TKP), tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial BG. Selanjutnya, Petugas segera melakukan pengejaran. namun, BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran Narkotika, demi menyelamatkan generasi bangsa. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber AKP. Repelita Ginting.
Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika. Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba. Karena, peredaran gelap Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan anak bangsa.*(H.Sihombing)*
Sumber : Humas Polres Rohul












