ROKAN HULU, RIAU II – Dewanusantaranews.com – Bravo Polres Rokan Hulu (Rohul) /Polda Riau. Lagi..,dan lagi, Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Rohul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
Pada Jumat malam, (02/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, Petugas berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 105,92 gram.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai Indomaret yang berada di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama AP alias AB, Laki-laki (22), warga Kelurahan Tambusai Tengah.
Kronologi penangkapan
Bermula dari adanya informasi Masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi Narkotika di wilayah tersebut. Merespons laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH kemudian, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB dan menemukan barang bukti (BB) ,berupa :
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening
– 1 (satu) lembar plastik asoi putih bening
– 1 (satu) lembar lakban merah
– 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu.












