Pada hari Jumat (19/01/24) dini hari, petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada didalam rumah kontrakan temannya di Kelurahan Persiakan Kota Tebing Tinggi. Kemudian petugas bergerak ke arah rumah tersebut dan berhasil menangkap pelaku serta membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku berinisial Z (42) beralamat di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi sendirian dengan cara memanjat dinding dan merusak jendela dengan menggunakan obeng. Dan hasil dari pencuriannya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli sejumlah pakaian”, Ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan”, sambung Agus mengakhiri.












