Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan dari tangan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan”, Pungkasnya. (RS).












