Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus Diduga Pengedar Daun Ganja

×

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus Diduga Pengedar Daun Ganja

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Martinus Lubis, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. Penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal bersama Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan ganja di sekitar lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka berinisial JM alias Julpan, seorang pria berusia 45 tahun. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui berdomisili di Jalan Martinus Lubis, Pekan Lama, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga  Polres Sergai Turut Andil Pengamanan PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus kertas coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,62 gram. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp 30.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat diinterogasi, JM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tim kemudian mencoba melakukan pencarian terhadap A, namun belum membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *