Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaTebing Tinggi Dewa Nusantara News

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

×

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra”, sambung Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha.

Dan terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tampak hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kanit Resnarkoba dan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga  Bhayangkari Batu Bara Gelar Posyandu Bulanan, Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *