Menurutnya, dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra”, sambung Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha.
Dan terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tampak hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kanit Resnarkoba dan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.












