Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaTebing Tinggi Dewa Nusantara News

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

×

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu dini hari (21/08/2024).

Hal ini seperti dalam keterangan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon saat pelaksanaan press release, Jumat (30/8/2024), dan menjelaskan bahwa petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kenderaan.

Baca Juga  Antisipasi Kemacetan Diakhir Pekan, Polsek Padang Hilir Laksanakan Patroli Blue Light

“Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun”, kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *