Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Satnarkoba Polres Tapsel Tangkap Yudi dan Raja Terkait Kasus Narkoba

×

Satnarkoba Polres Tapsel Tangkap Yudi dan Raja Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas merk polo yang didalamnya ditemukan : 2 (dua) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan didalam kamar rumah

Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melanjutkan kembali pemeriksaan didalam rumah tersebut dimana dari kamar lainnya berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah putih yang diduga berisikan ganja, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dan 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

Atas keterangan RAJA SIREGAR bahwa ianya mengakui bahwa ganja yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari Lbs (lidik) penduduk Desa Kota Tua Kec. Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sebanyak 3 (tiga) Kg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per Kilo gram.

Baca Juga  Tim Sumut Berhasil Raih Emas Di Road Race 70 KM Jarak Pendek Putra, Tebing Hingga Parapat

Adapun barang bukti yang diamankan dari raja siregar yaitu:
1. 1 (satu) buah tas merk polo yang didalamnya ditemukan : 2 (dua) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat *2.000 (dua ribu) Gram*
2. 1 (satu) unit handphone
3. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah putih yang diduga berisikan ganja seberat *700 (tujuh ratus) Gram*
4. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat *150 (seratus lima puluh) Gram*
5. 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat *150 (seratus lima puluh) Gram*

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Tapsel di Sipirok dan Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” ujar AKP IR.Sitompul,SH.MH

Baca Juga  Warga Kelanungin Sambut Gembira Baju Gratis Satgas Habema

Kapolres Talael AKBP Yasir Ahmadi,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Polres Tapsel dalam mencegah dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli selatan yaitu kabupaten Tapanuli selatan dan Padang Lawas Utara. (Rts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *