Berdasarkan keterangan dari SYAHRIAL SIREGAR mengakui bahwa shabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam rumah milik SYAHRIAL SIREGAR.
Dari pengakuam SYAHRIAL SIREGAR bahwa dirinya membeli narkotika jenis shabu tersebut dari bandar inisisal J. Namun SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA menerima narkotika jenis shabu tersebut melalui anggota J yang berisial R selaku kurir di padang bulan kec. Rantau Utara Kab. Labuhan batu
AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menambahkan bahwa SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA menjadi atensi yaitu:
1. Merupakan residivis dan terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantauan penyelidikan.
2. Pernah dihukum perkara Narkotika pd tahun 2012 dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
3. Pernah dihukum perkara narkotika tahun 2021 dihukum 3 tahun 1 bulan.
Barang bukti yang sisita diantaranya ;
1. 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat *0.05 (nol koma nol lima) Gram*
2. 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi shabu dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) seberat *0.08 (nol koma nol delapan) Gram*
3. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat *0.10 (nol koma sepuluh) Gram*
4. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver
5. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat *1.05 (satu koma nol lima) Gram*
6. Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
7. 1 (satu) unit handphone merk infinix
Selanjutnya pelaku SYAHRIAL SIREGAR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan
AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menambahkan bahwa SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA menjadi atensi yaitu:
1. Merupakan residivis dan terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantauan penyelidikan.
2. Pernah dihukum perkara Narkotika pd tahun 2012 dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
3. Pernah dihukum perkara narkotika tahun 2021 dihukum 3 tahun 1 bulan.
AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menyampaikan kepada warga kab. Tapanuli Selatan dan warga Padang lawas utara melalui awak media jangan pernah tergiur menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba.
Mari kita jaga generasi muda kita menjadi generasi yang cerdas bebas dari pengaruh narkoba.
“SYAHRIAL SIREGAR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” ujar Kasar Narkoba. (Rts)












