Pontianak, Kalbar – Dewanusantaranews.com – Dalam pers rilis lanjutan, Ervan Y, SH selaku kakak kandung AR pada Kamis 20 Febuari 2025, mengatakan bahwa Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mempawah tanggal 23 Januari 2025 lalu, yang dibuat oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah dengan oknum ketua majelis sdr. AZ, patut diduga kuat telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kode Etik Hakim.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah sangat jelas terlihat dalam Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025 dengan menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan adalah Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam akibat peneraan nama pejabat dan cap institusi Desa Sungai Raya Dalam, sementara dalam Surat Dakwaan disebutkan pihak yang dirugikan adalah sdr. Madiri, serta fakta yang sebenarnya terungkap dipersidangan sudah menunjukkan adanya proses perbaikan surat, dan didalam surat-surat hasil perbaikan yang dianggap palsu dalam perkara ini, tidak ada satupun surat yang menggunakan cap Desa Sungai Raya Dalam, melainkan menggunakan cap Desa Sungai Raya sesuai tanggal surat.
Masih trang Erwan Y,.SH lagi,ini jelas-jelas pelanggaran terhadap KUHAP Pasal 182 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa musyawarah hakim dalam membuat putusan harus berdasarkan pada Surat Dakwaan dan fakta/bukti yang terungkap dipersidangan,” ucap Ervan.
Ervan juga menjelaskan bahwa Hakim itu terikat pada Kode Etik yang harus dipedomaninya.












