Salah satu Kode Etik Hakim yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu BERDISIPLIN TINGGI yang maknanya adalah ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan, dan penerapannya bahwa Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
“Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025 adalah produk pelanggaran Kode Etik Hakim yang nyata dan diperlihatkan kepada kita semua oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah karena bertentangan dengan hukum acara pidana,” tutup Ervan.
Sumber : Erwan Y ,.S.H Keluarga AR.












