Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Residivis Pengedar Sabu

×

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

SERGAI | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial MR (42) alias Kerok, tersangka pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Silinda, Sergai, Sumatera Utara.

Dari tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda ini, diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.160 ribu.

“Tersangka diamankan pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di area kebun coklat milik warga di Dusun I Sungai Buaya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.

Baca Juga  Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan

Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim selanjutnya melakukan undercover buy (penyamaran), dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu seharga Rp.700 ribu, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *