Dalam penangkapan turut diamankan, 2 (Dua) Unit handphone android, dan 1 (Satu) Unit timbangan digital yang diakuinya benar miliknya.
“Kini G alias K beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Ujarnya. (Rs).












