Selanjutnya, Tim melakukan undercover buy (Penyamaran sebagai pembeli) dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir, dan disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara.
“Setelah tersangka mengeluarkan narkoba pil ekstasi tersebut, personel yang melakukan undercover buy dibantu Tim langsung menyergap tersangka”, Ungkapnya.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengakui jika pil ekstasi tersebut milik WH. Tersangka D diarahkan oleh WH untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Tebing Tinggi. Tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara.
Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.
“Tersangka D saat ini sudah diamankam di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut”, Tutupnya.












