Kedua Tersangka melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sergai Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Kapolda Sumut sebagai wujud nyata dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas untuk selalu BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”, Tegasnya.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku”, Tutupnya. (Rs).












