SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang pria berinisial H alias A (40) dan W R alias W (34). Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (28/5/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Saat dilakukan penghadangan di lokasi kejadian, petugas melihat pelaku W sempat membuang sebuah plastik klip transparan ke jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp50.000 dari seseorang di kawasan Kampung Pon.
“Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan,” ujar Kasatres Narkoba, Sabtu (30/05/2026).












