Dijelaskannya bahwa penilangan akan dilakukan atas pelanggaran, Melawan arus, Berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menggunakan helm SNI, Melanggar lampu lalulintas, Knalpot barong (Tidak Standar), Mengunakan HP saat berkendaraan, dan Balap liar.
“Dengan dilaksanakannya giat sosialisasi ini diharapkan para pengguna jalan dapat disiplin, dan tertib berlalulintas”, Pungkasnya. (Rs).












