Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRokan Hulu Dewa Nusantara News

Satlantas Polres Rokan Hulu, Tertibkan Knalpot Bising dan Bubarkan Balap Liar

×

Satlantas Polres Rokan Hulu, Tertibkan Knalpot Bising dan Bubarkan Balap Liar

Sebarkan artikel ini

Adapun pasal yang diterapkan yang diterapkan terkait Balap Liar yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

“Kami berterimakasih kepada bapak Polisi khususnya Polantas karena sudah menertibkan Balap Liar dan Knalpot Bising ini karena memang mengganggu,” Ujar Adi, salah satu masyarakat di lapangan.

Diharapkan dengan kegiatan penertiban yang rutin kami dillaksanakan Satlantas Polres Rokan Hulu ini dapat menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat terkait tertib berlalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan khususnya di Kab. Rokan Hulu.

Baca Juga  Jaga Suhu Politik, Polsek Kandis Gelar Cooling System Silaturahmi Kamtibmas dan Himbauan Cegah Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *