Adapun pasal yang diterapkan yang diterapkan terkait Balap Liar yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
“Kami berterimakasih kepada bapak Polisi khususnya Polantas karena sudah menertibkan Balap Liar dan Knalpot Bising ini karena memang mengganggu,” Ujar Adi, salah satu masyarakat di lapangan.
Diharapkan dengan kegiatan penertiban yang rutin kami dillaksanakan Satlantas Polres Rokan Hulu ini dapat menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat terkait tertib berlalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan khususnya di Kab. Rokan Hulu.












