Wini, 19 Maret 2025 – Dewanusantaranews.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste (Satgas Pamtas RI-RDTL) Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Distrik Oecusse, Timor Leste, yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Peristiwa ini terjadi di jalur tikus Sone, sekitar Balik Bukit, Desa Humusu C, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penangkapan tersebut dipimpin oleh Danpos Wini, Sertu Ibrahim Eko P., bersama empat anggota lainnya, yaitu Pratu Azis, Pratu Andriyan, Pratu Mendrova, dan Prada Nor H.
Adapun identitas ketiga WNA yang diamankan adalah:
Oktoviano KeviJ (lahir di Tunoe, 15 Juli 2005)
alamat: Tumor kimia Oecusse
Lorenzo Suares (lahir di Liksa, 12 Juli 2000), alamat: Disantaroza, Distrik Oecusse
Bendi To Da Costa (lahir di Oecusse, 4 Mei 2005), alamat: Oesono, Distrik Oecusse
Ketiganya melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memasuki wilayah RI tanpa dokumen resmi berupa paspor.












