Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut diserahkan ke petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Unit PLBN Wini, untuk diproses lebih lanjut. Barang bawaan mereka turut diperiksa menggunakan alat detektor oleh petugas Bea Cukai.
“Selanjutnya, para WNA tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dikembalikan ke negara asalnya melalui prosedur deportasi,” ujar Sertu Ibrahim Eko P.
Langkah pengamanan ini menjadi bukti kesigapan Satgas Pamtas RI-RDTL dalam menjaga keamanan perbatasan serta menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pen Yonarhanud 15/DBY)












