“Selama patroli, personel Sat Samapta berdialog dengan masyarakat setempat, memberikan himbauan untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dan kendaraan yang dicurigai. Masyarakat juga diedukasi untuk melaporkan adanya tindakan premanisme atau pungli yang mungkin terjadi di lingkungan mereka melalui Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044”, ungkap Kasat Samapta Polres Tebing Tinggi AKP Enda Iwan Iskandar dalam keterangannya.
Lanjutnya, dengan dilaksanakan patroli ini diharapkan dapat memelihara ketertiban dan memberikan rasa aman bagi warga Kota Tebing Tinggi, terutama dalam menciptakan ruang publik yang bebas dari ancaman kejahatan.












