Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp154.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang di Kampung Pon. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, kini tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut”, Tuturnya. (RS).












