Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, dompet warna biru dan uang tunai.
Dalam interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut, Paparnya.
“Pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya. (RS)












