Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,00 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp.90.000, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, serta satu pipet plastik berbentuk skop.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












