“Saat digeledah petugas, awalnya hanya ditemukan 3 bungkus sabu yang dibalut kertas. Namun setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia ada menyimpan sabu di dapur rumahnya di Jalan Subur sebanyak 8 bungkus dan di kandang hewan sebanyak 2 bungkus. Semua barang bukti langsung kami amankan”, ungkap Kasi Humas.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahguna narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti”, pungkasnya. (RS).












