TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Minggu dini hari (9/3/2025).
Adalah seorang pria berinisial RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi diamankan petugas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.
“Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram”, jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Jumat (21/3).












