TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial MRH (19), dari pinggir Jalan Bawang Putih Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Bermula pada saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, saat itu petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan seorang diri dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, dan dari genggaman tangan pelaku ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, dimana petugas Kepolisian menemukan barang bukti tambahan berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan didalam lipatan karpet diatas lemari kamar pelaku.












