Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya, Selasa (2/6), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil mengamankan tiga orang berikut barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika”, ujarnya.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (Rs).












