TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala kembali diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan memiliki 12 paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Pala Lk III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi pada Minggu sore (21/6/26).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka DR yang berada di bawah pohon di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Selasa (23/6/26).












